Paser, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Paser di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan pendataan usaha sarang burung walet beserta pemiliknya. Tujuannya dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sesuai permintaan KPK, pemerintah daerah wajib mendata setiap bangunan walet dengan menghitung luas dan pemiliknya. KPK minta data base perizinan sarang walet,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Totok Ifrianto diberitakan Antara, Senin (19/9/2022).
