Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mudyat Noor. (Dok. Diskominfo PPU)
Mudyat Noor. (Dok. Diskominfo PPU)

Samarinda, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/4/2025). Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“(Saya diperiksa) terkait Bu Rita,” ujar Mudyat singkat usai pemeriksaan.

Mudyat tiba di Kantor BPKP Wilayah Kalimantan Timur sekitar pukul 13.30 WITA. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan di Aula Maratua, lantai dua gedung tersebut. Sekitar dua jam kemudian, pukul 16.20 WITA, ia terlihat keluar dari ruangan dan langsung meninggalkan lokasi tanpa banyak komentar.

“Ndak lama kok, cuma sebagai saksi. Kurang dari dua jam,” jelas mantan Anggota DPRD Kaltim itu.

Saat ditanya lebih lanjut soal isi pemeriksaan, Mudyat memilih irit bicara. “Ini cerita lama,” ucapnya sambil berlalu.

1. Diduga jadi penghubung ke investor

Rita Widyasari diperiksa KPK dalam perkara korupsi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Dalam kasus ini, Mudyat disebut-sebut berperan mempertemukan pihak investor dengan perusahaan yang terkait dengan Rita Widyasari.

Hal ini diungkapkan oleh Sulasno, Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga. “Pak Mudyat yang mempertemukan saya, jadi saya bisa berinvestasi di PT Sinar Kumala Naga. Karena itu, beliau juga dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Selain Mudyat dan Sulasno, ada sembilan saksi lain yang turut dipanggil KPK. Mereka berasal dari berbagai perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim, seperti PT Petrona Naga Jaya, PT Hayyu Bandar Berkah, hingga PT Hayyu Tirta Sejahtera. Beberapa nama yang disebut antara lain ADP, UMS, MAS, BBS, AH, ABY, RF, dan SLN.

Sulasno, yang saat ini menjabat sebagai investor sekaligus Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga sejak 2019, mengungkapkan bahwa perusahaan mereka terdampak akibat pembekuan rekening oleh KPK sebesar Rp54 miliar.

“Kami kesulitan bayar pajak Rp36 miliar yang sudah jatuh tempo. Padahal PT Sinar Kumala Naga berdiri sejak 2009, sebelum Bu Rita menjabat,” tegas Sulasno.

2. KPK ungkap pemeriksaan Mudyat masih terkait Rita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Dok. Istimewa)

Delapan tahun setelah penangkapan Rita Widyasari, KPK kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk Mudyat. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pemeriksaan ini masih beririsan dengan perkara lama.

“Ada pengembangan perkara lain, tapi masih dalam lingkup kasus RW (Rita Widyasari),” kata Asep.

3. Gratifikasi batu bara

ilustrasi batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti diketahui, Rita dijerat kasus gratifikasi senilai USD 3,5 - 5 per metrik ton batu bara dari lebih dari 100 izin tambang yang ia keluarkan saat menjabat sebagai Bupati Kukar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018 bersama loyalisnya, Khairudin, yang juga mantan Anggota DPRD Kukar. Keduanya disebut menerima fee dari proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kukar.

Editorial Team