Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merekomendasikan sekitar seribu lebih izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dicabut. Rekomendasi itu dikeluarkan terkait ketidakjelasan penerapan izin usaha pertambangan yang diterbitkan, karena banyak disalahgunakan untuk modus dalam mencairkan kredit usaha di bank.
“Ini menarik, kami akan telusuri, karena ada ribuan izin pertambangan yang sudah diterbitkan tapi banyak izin yang tidur (tidak dipergunakan), jangan-jangan ini modus untuk mencairkan dana kredit di perbankan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ketika diwawancarai wartawan ketika berkunjung ke Gedung Biru Kaltim Post, Kamis (12/3).