Balikpapan, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan KPK menyoroti lubang bekas tambang batu bara di Kaltim yang telah memakan banyak korban jiwa. Sudah menjadi ketentuan, pengusaha wajib melakukan reklamasi tambang.
“KPK memberi perhatian terhadap masih banyaknya bekas galian lubang tambang, terutama di Kaltim, yang sudah memakan 35 orang korban jiwa,” jelas Nawawi usai menggelar Rapat Pembahasan Progres Optimalisasi Pendapatan Negara dan Daerah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra, Balikpapan, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, izin pertambangan dan kegiatan reklamasi lahan harusnya menjadi satu bagian tak terpisahkan yang menjadi tanggung jawab perusahaan tambang. Reklamasi serta perbaikan kerusakan lahan dan lingkungan janganlah menjadi beban bagi pemerintah.