Balikpapan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan proses hukum terhadap dugaan praktik monopoli tiket maskapai Garuda Indonesia di wilayah Kalimantan Selatan ke tingkat penyelidikan.
Maskapai Garuda Indonesia diduga melakukan praktik monopoli terhadap penjualan tiket untuk keberangkatan ibadah umroh dengan menunjuk beberapa agen yang membatasi travel lain untuk membeli tiket.
Hal ini menimbulkan protes dari sejumlah pengusaha travel haji dan umroh, karena memicu persaingan tidak sehat dalam kegiatan usaha.
“Kasus ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyelidikan, sehingga tinggal melakukan pemberkasan untuk dilanjutkan ke persidangan,” kata Kepala KPPU Wilayah V, M. Hendry Setyawan ketika melakukan serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya Abdul Hakim Pasaribu, Selasa (9/7).