KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Bakal Pasangan Kepala Daerah

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan selama tiga hari, mulai Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).
"Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus," kata Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono dilaporkan Antara, di Balikpapan, Senin (26/8/2024).
1. Belum ada calon yang mendaftar

Meskipun pendaftaran dimulai pada Selasa, Prakoso melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai apakah ada calon yang akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran.
Prakoso menjelaskan, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA pada dua hari pertama. Sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 WITA hingga 23.49 WITA.
2. Layanan help desk untuk bantuan informasi

Selama masa pendaftaran, KPU Balikpapan juga menyediakan layanan help desk untuk memberikan bantuan dan informasi kepada calon dan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon.
Prakoso menegaskan bahwa pendaftaran Bapaslon ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Syarat minimal suara sah bagi partai politik untuk dapat mengusung bakal pasangan calon adalah mengumpulkan 28.552 suara sah," ujarnya.
3. Sosialisasi tentang tahapan pendaftaran pilkada Balikpapan

Lebih lanjut, Prakoso menyatakan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi terkait tahapan pendaftaran pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pasca-putusan MK. KPU RI dan seluruh KPU provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sepakat untuk mematuhi putusan MK serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Sejak 25 Agustus 2024, KPU RI dan 514 KPU kabupaten/kota serta 38 KPU provinsi se-Indonesia telah melaksanakan arahan yang sama," ujar Prakoso.