Balikpapan, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi pleno terbuka merupakan hak sah setiap pasangan calon. Pernyataan ini ia sampaikan menyusul adanya salah satu pasangan calon yang memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen hasil rekapitulasi pemilu.
Menurut Prakoso, tahapan rapat pleno terbuka merupakan momen penting dalam proses pemilu. Di sinilah dilakukan pencermatan dan finalisasi hasil, sebelum keputusan resmi dikeluarkan.
"Tidak ada paksaan untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Jika ada yang merasa keberatan, mereka berhak untuk menempuh jalur hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan," jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2024) siang.