KPU Balikpapan Siap Hadapi Sengketa Pilkada

Balikpapan, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi pleno terbuka merupakan hak sah setiap pasangan calon. Pernyataan ini ia sampaikan menyusul adanya salah satu pasangan calon yang memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen hasil rekapitulasi pemilu.
Menurut Prakoso, tahapan rapat pleno terbuka merupakan momen penting dalam proses pemilu. Di sinilah dilakukan pencermatan dan finalisasi hasil, sebelum keputusan resmi dikeluarkan.
"Tidak ada paksaan untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Jika ada yang merasa keberatan, mereka berhak untuk menempuh jalur hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan," jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2024) siang.
1. Calon yang tak puas bisa mengajukan sengketa
Proses ini, lanjut Prakoso, adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang memberikan ruang untuk setiap pihak menyampaikan pendapat dan keberatannya. "Jika merasa tidak puas, mereka memiliki hak untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme yang telah ditetapkan," tambahnya.
Setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil, tahap berikutnya adalah pengumuman hasil yang umumnya dilakukan tiga hari setelah pleno. Bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa, mereka diberi waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan gugatan ke lembaga yang berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan hasil di Balikpapan telah dilakukan pada hari Jumat, jadi waktu tiga hari kerja untuk mengajukan sengketa dimulai sejak hari penetapan itu," ujar Prakoso, mengingatkan.