Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan siap menghadapi gugatan hukum ketika ada bakal calon dari jalur perseorangan pada Pilwali Balikpapan 2020 yang tidak terima dengan hasil verifikasi atas jumlah dukungan minimal yang menjadi syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Komisioner KPU Kota Balikpapan Ridwansyah Heman mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim yang terdiri dari 2 orang pengacara negara dan 2 orang konsultan hukum untuk mengantisipasi gugatan hukum bakal calon dari jalur perseorangan.
“Pada dasarnya kami siap menghadapi gugatan hukum, apabila ada bakal calon yang merasa tidak puas dengan hasil verifikasi yang kami buat. Kami sudah siapkan tim legal drafting yang terdiri dari 2 orang jaksa yang merupakan pengacara negara dan 2 orang konsultan hukum,” kata Ridwan ketika diwawancarai wartawan di Hotel Horizon Balikpapan, Selasa (18/2).