Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membatasi jumlah santunan yang akan diberikan kepada bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Sabrani mengatakan, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tentang aturan pemberian santunan, yang berhak untuk menerima santunan hanya petugas penyelenggara Pilkada yang meninggal atau menderita cacat ringan atau tetap, ketika menjalankan tugas.
“Sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan, kami sudah alokasi anggaran untuk santunan bagi petugas penyelenggara Pilkada, santunan hanya diberikan kepada petugas yang meninggal dunia atau cacat. Sedangkan yang sakit ketika bertugas tidak diberikan,” kata Sabrani yang biasa disapa Alek ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (6/1).