Banjarbaru, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengambil alih penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 serta pemberhentian seluruh komisioner KPU Banjarbaru oleh KPU RI pada 28 Februari 2025.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, menyatakan bahwa pengambilalihan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.