Samarinda, IDN Times - Kepala Polresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan kronologi kasus penembakan yang terjadi hari Selasa (20/22) malam, menggunakan senjata senapan angin di Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang Kalimantan Timur (Kaltim).
“Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian tersebut sekitar pukul 23.30 Wita, tersangka RT (36) dan korban Steven Ponto (30) awalnya sedang mengobrol tentang cara pembuatan ketapel atau busur. Diskusi itu berujung perdebatan tersangka dan pelaku. Menurut tersangka ada perkataan yang dilontarkan korban, dan menyinggung perasaannya,” papar Kombes Ary Fadli di Samarinda diberitakan Antara, Kamis (22/12/2022).