KSOP dan Pemkot Balikpapan Berencana Operasikan Lagi Pelabuhan Somber

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana menghidupkan kembali Pelabuhan Somber. Pelabuhan ini terletak di Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Asisten I Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli menilai bahwa Pelabuhan Somber masih layak beroperasi. Hanya saja, sebelumnya Pemkot Balikpapan akan melakukan pemagaran di area pelabuhan.
1. Respons KSOP Kelas I Balikpapan sebagai regulator

Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Sudiyantoro mengatakan, sudah mendapat informasi terkait rencana Pemkot Balikpapan untuk menghidupkan lagi Pelabuhan Somber.
“Memang keinginan Pemkot Balikpapan menjadikan Pelabuhan Somber sebagai pelabuhan multi-purpose,” kata Sudiyantoro.
KSOP Kelas I Balikpapan, kata dia, pada prinsipnya menyambut baik rencana pemerintah menghidupkan Pelabuhan Somber, namun dia menegaskan status lahan di Pelabuhan Somber harus sudah beres.
“Kalau tidak salah status lahan ini masih sebatas penguasaan lahan oleh Pemkot Balikpapan. Belum merujuk ke instansi teknis, misalnya Dinas Perhubungan,” kata dia.
2. Minta review FS dan DED

Sudiyantoro mengatakan karena sudah lama tak beroperasi, Pemkot Balikpapan mesti melakukan review ulang terhadap dokumen feasibility study (FS) maupun Detail Engineering Design (DED) jika ingin mengembangkan Pelabuhan Somber.
“Sebab FS dan DED yang ada itu untuk tahun 2017, jadi kalau ada rencana pengembangan harus ada review FS dan DED. Kalau tidak salah sudah diminta oleh Pemprov Kaltim,” katanya.
Review itu, kata dia termasuk rencana pengembangan dermaga maupun terminal yang saat ini ada.
“Tapi sejauh ini kami belum dapat informasi lanjutan soal rencana ini,” kata dia.
3. Harus Masuk RIPN

Rencana pengembangan pelabuhan Balikpapan, kata dia, juga mesti masuk Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).
“Apa statusnya pelabuhan ini juga mesti jelas. Apakah umum atau pengumpan,” katanya.
Untuk masuk ke dalam RIPN, Sudiyantoro menyebut pemerintah mesti mengusulkan pengembangan pelabuhan ini ke Dirjen Perhubungan Laut. Khusus Pelabuhan Somber, pengajuan untuk masuk RIPN sudah dilakukan olej Pemkot Balikpapan.
“Sudah diajukan, sekarang sudah berproses. Kebetulan kami ikut mendampingi,” kata dia.
4. Harus membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

Jika seluruh tahapan sudah dijalankan, termasuk pembangunan, maka pengoperasian Pelabuhan Somber tidak dapat dioperasikan oleh pemerintah. Dengan banyaknya syarat yang diperlukan, dia menyebut pengoperasian kembali Pelabuhan Somber masih butuh waktu.
“Pemerintah harus membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP), bisa Perusda yang menggandeng pihak lain untuk mengelola Pelabuhan Somber,” kata Sudiyantoro.
Sebelumnya, Zulkifli menyebut Pelabuhan Somber kemungkinan akan dimaksimalkan sebagai pelabuhan bongkar muat barang (terutama sembako), pelabuhan kapal rute Balikpapan-Mamuju, atau dermaga wisata untuk kapal pinisi.