Kunjungan Gibran ke Muara Kate Belum Tuntaskan Persoalan, Begini Kata JATAM Kaltim!

Intinya sih...
Regulasi UU Minerba 2009 membuka celah eksploitasi infrastruktur publik untuk industri tambang.
Kebijakan sif hauling batu bara dinilai picu konflik dan tidak memiliki dasar teknis yang jelas.
Bertentangan dengan Perda Kaltim, desak pertanggungjawaban PT MCM atas kerusakan infrastruktur dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Samarinda, IDN Times – Janji pemerintah untuk menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan negara yang melewati Kecamatan Muara Komam dan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim, Kembali dipertanyakan warga. Sebab, meski Wapres Gibran sudah memerintahkan agar tak ada hauling, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terkesan memberi celah agar hauling tetap bisa melintas dengan syarat tertentu.
Dikutip dari akun Instagam resmi Pemprov Kaltim, Rudy menyebut ketentuan tidak boleh melewati jalan umum bagi truk pengangkut batu bara sudah sangat jelas. Namun, jika belum ada jalan hauling, maka pemerintah bisa memberi kebijakan.