Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_5767.jpeg
Kurir sabu di Pontianak antar sabu pakai mobil plat merah bodong. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial MR yang mengangkut narkoba jenis sabu dengan menggunakan kendaraan plat merah atau plat dinas, pada Jumat (20/6/2025), pukul 20.00 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengungkapan sejumlah kasus narkoba pada semester pertama yakni pada bulan Januari hingga Juni 2025.

“Pada saat itu petugas menerima informasi adanya narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di salah satu TKP yang kami lakukan pengungkapan yaitu Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur,” ungkap Dedi, Kamis (17/7/2025).

1. Pelaku pakai plat merah bodong untuk ngangkut sabu

Polda Kalbar ungkap sejumlah kasus narkoba pada semester 1. (IDN Times/Teri).

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kendaraan satu unit mobil dengan plat merah bodong untuk membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

“Pada saat itu tersangka menghampiri satu unit kendaraan mobil Xenia warna hitam yang diduga sebagai kendaraan pengangkut barang tersebut,” paparnya.

Dedi bilang, satu minggu sebelum diamankan, pelaku sempat mengambil narkoba dengan kendaraan tersebut. Pelaku memiliki 3 plat kendaraan yang dipakai berganti-gantian.

“Kendaraan roda empat itu setelah diidentifikasi hasilnya tidak teregistrasi pada samsat sehingga kuat dugaan kami bahwa kendaraan ini sering digunakan oleh sindikat pelaku ini untuk melakukan pengantaran narkotika jenis sabu dengan berganti-ganti plat nomor,” ucapnya.

2. Ditemukan 19,9 kg sabu dan ribuan pil ekstasi

Polda Kalbar mengkap kasus narkoba. (IDN Times/Teri).

Sebelum diamankan, pelaku MF menggunakan sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di samping mobil Xenina warna hitam tersebut.

“Kemudian pelaku langsung membuka mobil trrsebut dan mengecek kantong plastik yang berada di dalamnya. Tak lama kemudian petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku,” paparnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi memgamankan sebanyak 20 bungkus plastik bergambar buah durian berwarna gold berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19,9 kilogram.

“Dilanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku ditemukan 4 bungkus berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.367 butir,” kata Dedi.

3. Sabu dimusnahkan dengan mesin insenerator

Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus plat bodong. (IDN Times/Teri).

Pada kesempatan itu, Polda Kalbar juga mengungkap sejumlah kasus narkotika sepanjang bulan Januari hingga Juni 2025 dengan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 23.369 gram.

Puluhan kilogram narkotika tersebut langsung dilakukan pemusnahan dengan dimasukkan ke dalam mesin insenerator yang ada di belakang RS Bhayangkara Anton Soejarwo Pontianak.

Editorial Team