Pontianak, IDN Times - Seorang kurir narkoba berinisial A (29 tahun) diringkus polisi usai didapati membawa 1 kilogram narkotika melewati Bandara Supadio Pontianak, pada Sabtu (9/12/2023), sekitar pukul 05.50 WIB. Ada narkoba yang disimpan di bagian betisnya pakai perekat.
Narkoba itu disimpan di beberapa bagian tubuhnya agar tidak terdeteksi oleh pihak bandara. Namun akhirnya Ditresnarkoba Polda Kalbar dibantu dengan petugas Bandara sigap meringkus pelaku.
“Awalnya ada informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar tentang indikasi pengiriman Narkotika jaringan antarprovinsi melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kompol Bermawis, Jumat (22/12/2023).