Momen saat H Sahbirin Noor (Paman Birin) mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). (Dok/Adpim Kalsel)
Pada Ahad 6 Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Saat itu, enam orang ditangkap dalam OTT tersebut, empat di antaranya pejabat Dinas PUPR Kalsel dan dua lainnya pihak swasta.
Dua hari berselang, 8 Oktober, KPK menggelar konferensi pers, dan menetapkan 7 tersangka kasus suap lelang dari sejumlah proyek yang nilainya Rp12 miliar lebih. Satu tersangka tambahan adalah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Saat itu, Paman Birin menghilang dan gagal ditangkap KPK.
Dua hari kemudian, 10 Oktober, Paman Birin melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebulan tak pernah terlihat pasca-OTT KPK, Paman Birin akhirnya muncul dan memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin 11 November 2024.
Sehari kemudian, hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, membacakan putusan bahwa penetapan tersangka kepada Gubernur Kalsel itu tidak sah dan hakim membatalkan sprindik, pada Selasa 12 November 2024.
Sehari setelah memenangkan Praperadilan, Paman Birin mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel pada Rabu 13 November 2024. Setelah itu, sosoknya tak pernah lagi kelihatan di publik hingga akhirnya menampakkan diri lagi saat Harjad 75 Kalsel.