Samarinda, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa angkutan tambang, khususnya milik PT Mantimin Coal Mining (MCM), tidak lagi diperbolehkan melintasi jalan nasional. Kebijakan ini diambil menyusul serangkaian konflik sosial yang dipicu penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut batu bara perusahaan tersebut di wilayah Muara Kate, Kabupaten Paser.
"Ini adalah bentuk penegasan. Angkutan tambang dilarang menggunakan jalan nasional," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (18/6/2025).