Balikpapan, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia. Meskipun begitu, sebagian masyarakat tetap pulang ke kampung halaman di luar tanggal yang telah ditetapkan itu.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun menyatakan menetapkan per tanggal 6 sampai 17 Mei masyarakat dilarang mudik. Namun bukan berarti sebelum atau setelah tanggal tersebut masyarakat boleh mudik.
"Nah ini yang masyarakat salah. Karena kan sebenarnya tema utamanya kita mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Baik yang datang atau pun yang pergi," ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/4/21).