Larangan Mudik, Pemkot Balikpapan Awasi Pintu Masuk dan Pemudik

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia. Meskipun begitu, sebagian masyarakat tetap pulang ke kampung halaman di luar tanggal yang telah ditetapkan itu.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun menyatakan menetapkan per tanggal 6 sampai 17 Mei masyarakat dilarang mudik. Namun bukan berarti sebelum atau setelah tanggal tersebut masyarakat boleh mudik.
"Nah ini yang masyarakat salah. Karena kan sebenarnya tema utamanya kita mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Baik yang datang atau pun yang pergi," ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/4/21).
1. Wali Kota Balikpapan imbau masyarakat tak mudik
Rizal menegaskan agar masyarakat Balikpapan, kapanpun waktunya untuk menunda mudik sampai Pandemik COVID-19 benar-benar melandai dan dianggap aman.
Pada tanggal 6 sampai 17, dianggap saat puncak mudik. Sehingga bukan berarti sebelum itu boleh mudik. "Sebenarnya tetap diimbau tidak dilaksanakan (mudik)," ujarnya.
Diakuinya banyak juga orang menganggap dengan pelarangan mudik di tanggal tersebut, maka sebelum itu diperbolehkan. "Jangan sampai mudik jadi sarana penyebaran COVID-19. Baik yang datang atau didatangi," ujarnya.
Ia melanjutkan, pengawasan juga dilakukan di berbagai moda transportasi. "Di lapangan pasti ada instruksi pelaksana moda transportasi. Misalnya di bandara yang bertanggung jawab adalah pelaksana bandara, KSOP, juga Kesehatan Pelabuhan, dan perusahaan maskapai penerbangan," sebutnya.