Proses pengiriman babi ke Kalbar. (IDN Times/Istimewa).
Pengusaha babi asal Bali, Lukas protes terkait adanya larangan pengiriman babi lewat jalur darat. Padahal, selama ini dia selalu mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pengiriman babi jalur darat dan tidak pernah ada masalah.
Lukas menyatakan, dia selalu mengikuti aturan yang ada misalnya dalam perjalanan pengiriman babi dari Bali ke Pontianak pasti melalui dua kali penyebarangan, petugas selalu melakukan pemeriksaan yang berada di Pos Karantina, seluruh dokumen yang dibutuhkan pasti diserahkan kepada petugas untuk diperiksa.
“Begitu dokumen-dokumen itu dinyatakan sesuai dan ternak yang dibawa dinyatakan sehat, nanti di penyeberangan kedua dan penyeberangan seterusnya juga kami harus laporan lagi. Dan selalu dilakukan sesuai SOP,” ungkap Lukas.
Selain itu; kata Lukas, untuk melanjutkan perjalanan ke Pontianak angkutan pengiriman babi pasti akan dilakukan cek poin oleh petugas Pos Dinas Perkebunan, dan Peternakan yang ada di Ketapang. Babi akan diperiksa, disemprot disinfektan dan lainnya.
“Uji laboratorium virus ASF ini kami lakukan dengan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dan itu dilakukan di Balai Besar Uji Sertifikasi di Jakarta. Selama ini pengiriman babi di Pontianak ada dua jalur, darat dan laut. Apakah SE ini ada muatan kepentingan pribadi?" tegas Lukas.
Menurut Lukas, pengiriman babi melalui jalur darat pemeriksaannya lebih ketat dibandingkan jalur laut, karena setiap melintasi pos karantina dan cek poin harus diperiksa.
“Surat edaran ini jangan sampai blunder. Karena persaingan bisnis ini antara pelaku usaha dengan pelaku usaha yang lain. Jangan sampai otoritas yakni pemerintah menjadi korban persaingan pelaku usaha. Kalau memang mau evaluasi, mari sama-sama evaluasi,” tukasnya.