Balikpapan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap mengkritik rencana Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, yang akan menaikkan dana operasional (DO) untuk ketua RT setempat dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menurut LBH Sikap, kenaikan DO ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengingat Rahmad Mas'ud akan mengikuti kontestasi Pilkada Balikpapan pada 27 November 2024 mendatang.
"Peningkatan DO ini dikhawatirkan akan berdampak pada independensi ketua RT selama Pilkada Balikpapan," ujar Direktur LBH Sikap, Ebin Marwi, dalam jumpa pers pada Selasa (17/9/2024).