Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Balikpapan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Balikpapan mendesak Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan. Penunjukan Pjs Wali Kota Balikpapan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang aman dan adil. 

Terlebih dengan majunya kembali petahana Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dalam kontestasi pilkada setempat. 

"Pj Gubernur Kaltim harus segera menunjuk Pjs Wali Kota Balikpapan agar menjamin kelancaran pilkada serempak nanti," kata Pimpinan LBH Sikap Ebin Marwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024). 

1. Pilkada Balikpapan masuk proses pemeriksaan kesehatan bakal peserta calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Selasa (3/9/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Prosesi pilkada di Balikpapan diikuti oleh tiga bakal pasangan calon, yakni Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo (petahana), Syukri Wahid-M Syabani, dan Rendi Ismail-Eddy Sunardi Darmawan. Prosesnya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. 

Sesuai ketentuan aturan perundangan, menurut Ebin, petahana yang mencalonkan diri kembali wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri sudah menegaskan bahwa penunjukan Pjs harus dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Balikpapan akan diumumkan pada 22 September 2024.

"Oleh karena itu, Pjs Wali Kota harus sudah ditunjuk paling lambat pada Kamis, 12 September 2024 nanti," kata Ebin. 

2. Pilkada Balikpapan aman dan adil bagi peserta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Selasa (3/9/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Ebin mengatakan, penunjukan Pjs Wali Kota Balikpapan akan menjamin terselenggaranya pilkada setempat secara aman dan adil bagi seluruh peserta. Sesuai ketentun cuti kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di mana petahana yang mencalonkan kembali menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Agar yang bersangkutan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye. 

Dalam Surat Edaran Kemendagri tersebut, juga disebutkan bahwa selama menjalani cuti, kepala daerah harus melepaskan seluruh fasilitas pemerintah, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas, hingga masa kampanye berakhir.

3. Pengawasan terhadap proses pengangkatan Pjs

Jadi Tuan Rumah MTQN 2024, Kaltim Pastikan Kebutuhan Kafilah Terpenuhi (IDN Times/Istimewa)

Pengawasan terhadap proses pengangkatan Pjs dan pelaksanaan cuti di luar tanggungan negara menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan secara adil dan jujur, dengan semua peserta bersaing dalam kondisi yang setara.

Dengan semakin dekatnya tahapan penetapan pasangan calon, keputusan Pj Gubernur Kaltim untuk menunjuk Pjs Wali Kota Balikpapan dinilai mendesak agar pemerintahan kota tetap berjalan lancar selama masa kampanye berlangsung.

Editorial Team