Penajam, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di luar deliniasi atau batas kawasan Ibu Kota Negara (IKN) kini bisa bernafas lega. Mereka bisa mengelola hingga menjual aset lahan miliknya tanpa harus menunggu persetujuan Badan Otorita IKN.
Di mana awalnya, masyarakat khawatir sejak terbitnya Surat Edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/II/ 2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana atas nama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Surat Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Asnaedi.
“Bagi masyarakat yang memiliki lahan atau tanah di luar deliniasi atau tata IKN, bisa atau dapat mengelola lahannya termasuk menjual belikan namun harus sesuai dengan ketentuan yang ada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah,” ujar kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya, kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).