Patok batas KIPP IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)
Diberitakan, Ketua RT 06 Kelurahan Pemaluan Alai menyebutkan, ratusan hektare tanah warga dipasang papan plang KIPP IKN. Akibatnya warga resah karena khawatir lahan mereka nantinya diputihkan tanpa memperoleh kompensasi layak.
“Ada ratusan hektare lebih lahan milik warga di RT 06 Kelurahan Pemaluan, Sepaku yang masuk dalam KIPP. Bahkan saat ini saya sedang berupaya mengumpulkan surat lahan milik warga di mana kini sudah terkumpul sebanyak 120 an lebih. Para warga ini masing-masing setidaknya memiliki lahan seluas 2 hektare yang totalnya mencapai ratusan hektare,” urainya.
Lahan milik masyarakat selama ini sebagai tempat tinggal permanen, tempat perkebunan dan pertanian warga. Di mana letak kawasan lahan warga tersebut sebagian terletak di kiri dan kanan jalan poros utama jalan negara atau provinsi.
Selain terletak di Kelurahan Pemaluan tepatnya di RT 05 dan RT 06 juga masuk Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku RT 02 dan RT 10.
“Luas lahan milik warga itu total mencapai 800 hingga 1.000 hektare. Warga awalnya tidak menyangka tanahnya masuk dalam KIPP IKN Nusantara. Terutama masuk dalam kawasan IUPHHK HTI milik ITCI. Sehingga masyarakat menerima saja penetapan IKN tersebut di wilayah kami,” pungkasnya.