LI BAPAN Laporkan Tuduhan Penggelapan Rp1 Miliar oleh Kejari Pontianak

Pontianak, IDN Times - Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap dugaan penggelapan dana titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
LI BAPAN berencana melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), hingga Komisi III DPR RI.
1. Uang titipan kerugian negara dalam kasus korupsi jembatan timbang
Ketua LI BAPAN Kalbar, Febyan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dalam sidang perkara korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
“Dalam sidang tersebut, Kejari Pontianak menyebutkan kerugian negara awalnya senilai Rp2,4 miliar. Salah satu terdakwa, MCO, telah menyerahkan dana sebesar itu sebagai bentuk itikad baik. Namun, belakangan jumlah kerugian direvisi menjadi Rp1,4 miliar, sehingga terdapat selisih Rp1 miliar,” ujar Febyan, Senin (2/12/2024).