Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi. (IDN Times/Teri).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi mengatakan bahwa memang benar pada saat proses penyidikan ada penyerahan uang sebesar Rp2,4 miliar dari salah satu tersangka yang sekarang terdakwa.
"Bahwa uang tersebut untuk pembayaran uang pengganti setelah diputus nanti, oleh karena itu oleh tim penyidik uang itu dilakukan penyitaan setelah dilakukan penyitaan kemudian ditetapkan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Pontianak, setelah dilakukan penyitaan kemudian uang tersebut sekarang dititip di rekening titipan di salah satu bank pemerintah," papar Aluwi.
Setelah disita, kata Aluwi demikian uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara quo. Aluwi menegaskan bahwa keberadaan uang tersebut saat ini dititip di rekening bank milik pemerintah.
"Pada saat ini prosesnya adalah persidangan maka wewenang sekarang ada pada Pengadilan Negeri Pontianak," tukasnya.