Pasar Tradisional Babulu (IDN Times/ kecamatan-babulu.blogspot.com)
Diakuinya, masalah tata batas wilayah paling menonjol adalah antar PPU dengan Paser hingga kini pun belum selesai.
Jika lima desa di wilayah PPU tersebut hilang, maka Kabupaten PPU mengalami kerugian dari segi politik yakni berkurangnya jumlah pemilih pemilu dan dari segi ekonomi berkurangnya penghasilan daerah dari segi pajak PBB dan IMB serta lainnya.
Dibeberkannya, terkait tata batas wilayah antar kabupaten dan kota saat ini yang bermasalah hanya dengan Paser saja, sedangan batas wilayah PPU dengan Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan dan Kubar sudah rampung dan telah memiliki legalitas berupa Permendagri.
Diakuinya, selain persoalan batas wilayah dengan kabupaten Paser, Pemkab PPU juga menghadapi persoalan tata batas antar kecamatan, desa dan Kelurahan, tetapi hampir semua rampung. kini tinggal wilayah antar desa di Kecamatan Penajam saja.
"Kami fokus permasalahan tata batas antar desa. Tahun 2020 ini kami mencoba untuk menyelesaikan permasalahan sejumlah batas desa dan kelurahan di Kecamatan Penajam. Pasalnya tahun 2018 lalu untuk di Kecamatan Babulu telah semua selesai, begitu pula dengan Kecamatan Sepaku tahun 2019 juga telah selesai dan kini tinggal penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) saja," Pungkas Alam.