Banjarmasin, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarmasin tidak meloloskan proses verifikasi administrasi sebanyak lima partai politik (parpol) setempat. Parpol tersebut terdiri Partai Republik Satu, Republiku, Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
"Karena dalam PKPU yang berlaku, sebuah parpol dinyatakan lolos apabila dia (parpol) memiliki anggota minimal sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk di daerah kedudukannya," kata Ketua KPUD Banjarmasin Rahmiati Wahdah, Selasa (11/10/2022).
KPUD Banjarmasin menggelar sosialisasi tahapan pemilu dan verifikasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.