Samarinda, IDN Times - Lima pewarta di Samarinda mendapat tindakan represif, intimidasi dan kekerasan fisik dari aparat kepolisian pada Kamis (8/10/2020) malam. Peristiwa ini terjadi ketika para wartawan tersebut meliput 15 demonstran UU Cipta Kerja Omnibus Law yang ditahan di Mapolresta Samarinda.
“Iya, ada lima wartawan. Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim), Yuda Almerio (IDN Times), Titiantoro Mangir (Disway Nomor Satu Kaltim), Apriskian Ompu Sunggu (Kalimantan TV) dan saya Samuel Gading (Lensa Borneo),” ujar Samuel Gading salah satu pewarta yang alami tindakan represif saat diwawancarai IDN Times pada Jumat (9/10/2020) sore.