Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)
Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Yonny Tri Prayitno mengatakan, kedua pekerja migran Indoensia (PMI) tersebut bekerja di salah satu kebun sawit di Kota Miri, Sarawak. Pada tanggal 26 Nopember 2013, kemudian mereka ditangkap polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan oleh Herna Mola.
"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetapi dituduh terbukti menyembunyikan kematian," kata Kepala KJRI Kuching.
Atas putusan vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan, kemudian pengadilan pada sidang 21 Oktober 2019 mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.
"Kami dari KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching, mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut," katanya.
Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal, 24 Pebruari 2021, kata Yonny, pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia
"Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2021 tim kami telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan/deportasi mereka berdua ke Indonesia secepatnya," katanya.