Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Dia menambahkan, perlu diingat pemberian vaksin ini merupakan salah satu langkah pemerintah memutus rantai penyebaran virus corona. Mengenai ketersediaan dan sasaran vaksinasi COVID-19 adalah kewenangan Kemenkes lewat surat Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/11/80/2021 tertanggal 8 Januari 2021, tentang Distribusi Vaksin dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi.
Dari surat itu, warga baru bisa menerima penambah imun pada Maret 2022. Sambil menunggu vaksin, masyarakat diminta tak khawatir terhadap vaksin, karena sudah melalui sejumlah tes. Mulai dari uji laboratorium, klinis dan kehalalan oleh lembaga resmi negara. Bahkan organisasi independen sudah memantau ketat prosesnya, sehingga tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan.
“Nanti masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk vaksin COVID-19, tidak perlu khawatir dan takut, pemerintah melakukan ini demi hilangkan virus corona,” tutupnya.