LSM Anti Korupsi Menuding Bupati PPU Terlibat dalam Sejumlah Proyek

Penajam, IDN Times - LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menuding Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud terlibat dalam sejumlah kasus proyek terindikasi korupsi.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat Bupati PPU di Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi saat ini, statusnya adalah tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejumlah proyek yang diindikasikan ikut di korupsi oleh tersangka AGM belum masuk dalam rilis KPK tadi malam," ujar Penasehat LAKI Taufik kepada IDN Times, Jumat (14/1/2022).
Soal kasus bupati, Taufik mengaku sudah menyampaikan kasus ke KPK, antara lain dugaan korupsi pembangunan rumah dinas senilai Rp34 miliar tahun 2020, kemudian proyek taman depan Kantor Pemkab PPU senilaiRp24 miliar, serta rehabilitasi Masjid Agung Al-Ikhlas sekitar Rp11 miliar.
1. Diduga realisasi anggaran dibayarkan tidak sesuai fakta
Taufik mengatakan, realisasi proyek tersebut diduga tidak sesuai fakta alokasi anggaran sudah dikucurkan Pemkab PPU. Ia meminta agar KPK juga mendalami kasus-kasus di mana ada indikasi korupsi.
"Saya nilai proyek-proyek dengan puluhan miliar tersebut realisasi anggaran yang dibayarkan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga perlu didalami oleh KPK untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi di situ," tukasnya.
Sejumlah kasus tersebut telah disampaikan ke KPK sekitar dua bulan lalu. Namun yang diungkap terkait gedung perpustakaan dan proyek peningkatan Jalan Riko - Bukit Subur di Kecamatan Penajam.
"Kami akan mengulang kembali laporan ke KPK, agar laporan kami bisa ditindaklanjuti dan kami siap memberikan informasi kepada KPK," tegasnya.