Penajam, IDN Times - LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menuding Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud terlibat dalam sejumlah kasus proyek terindikasi korupsi.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat Bupati PPU di Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi saat ini, statusnya adalah tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejumlah proyek yang diindikasikan ikut di korupsi oleh tersangka AGM belum masuk dalam rilis KPK tadi malam," ujar Penasehat LAKI Taufik kepada IDN Times, Jumat (14/1/2022).
Soal kasus bupati, Taufik mengaku sudah menyampaikan kasus ke KPK, antara lain dugaan korupsi pembangunan rumah dinas senilai Rp34 miliar tahun 2020, kemudian proyek taman depan Kantor Pemkab PPU senilaiRp24 miliar, serta rehabilitasi Masjid Agung Al-Ikhlas sekitar Rp11 miliar.