Pemprov Kaltim dan Ditjen PPKL dan Pemprov Kaltim pun sudah meninjau kawasan tersebut pada Jumat (4/10) pekan lalu.
Setidaknya ada dua perusahaan tambang yang mendapat kunjungan, sebab lubang tambang yang bakal ditutup berada di konsesi korporasi tersebut.
Pertama, lubang bekas tambang konsesi PT Lana Harita Indonesia (LHI) di Makroman, Kecamatan Sambutan dan genangan air akibat penambangan liar di konsesi PT Insani Bara Pratama (IBP) Palaran. Khusus area PT LHI terdapat 2 lubang bekas tambang dengan luas 1,45 hektare dan areal terdampak seluas 10,29 hektare.
"Lahan-lahan ini dibiarkan begitu saja tidak direklamasi setelah ditambang," ucap Kasubdit Pemulihan Kerusakan Ditjen PPKL, Edy Nugroho Santoso.
Sementara untuk PT IBP, pemerintah hanya meminta perusahaan pemilik konsesi menimbun genangan air akibat aktivitas tambang ilegal. Luas genangan memang 0,22 hektare tapi luas kawasan terdampak mencapai 14,26 hektare.
Bahkan, airnya masuk ke jalur masuk Kompleks Stadion Utama Kaltim di Palaran.
Sebenarnya, Ditjen PPKL juga hendak berkunjung ke PT ECI, di Bantuas namun lubang bekas tambang itu hendak dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) oleh Pemkot Samarinda.
"Pemulihan lubang bekas tambang tetap menjadi tanggung jawab pemilik konsesi," tegasnya.