Perkara ini berawal dari gugatan yang dilakukan Walhi Kalsel atas SK Menteri ESDM kala itu, Ignasius Jonan, yang memberikan izin eksplorasi tambang batu baru kepada PT MCM.
Gugatan Walhi yang didaftarkan pada tanggal 28 Februari 2018 itu sempat kandas di PTUN dan PTTUN Jakarta. Namun, berbalik arah dan akhirnya dimenangkan di tingkat kasasi.
MA mengabulkan kasasi Walhi pada 15 Oktober 2019. Terlihat dari laman situs kepaniteraan MA, yang menyebut amar putusan kasasi yang diajukan oleh Walhi bersama kuasa hukum pada tanggal 28 Februari 2018 lalu, telah dikabulkan seluruhnya.
MA menyatakan bahwa SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Pertambangan Batubara (PKP2B) PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, batal atau tidak sah.
"Tentu ini menjadi kabar yang paling dinantikan oleh warga Kalsel," tutur Cak Kis.
Melansir dari laman situs MA pada Senin (15/2/2021), telah dipublikasikan hasil putusan dengan nomor perkara 15PK/TUN/LH/2021 yang dijalankan oleh Hakim Ketua Dr. Yosran, SH., M.Hum, Hakim kedua Prof. DR.HM. Hary Djatmiko, SH., M.S., dan hakim ketiga Prof. DR. H. Supandi, SH., M.Hum serta Panitera Pengganti Rut Endang Lestari, SH telah putus dengan hasil putusan “Tolak PK”.