Kukar, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AR (26), seorang mahasiswa yang tinggal di Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, telah diamankan aparat.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menyebut kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Mereka curiga setelah menemukan percakapan tak pantas di media sosial antara sang anak dengan pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban persetubuhan pada Agustus 2025.