Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kukar, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AR (26), seorang mahasiswa yang tinggal di Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, telah diamankan aparat.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menyebut kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Mereka curiga setelah menemukan percakapan tak pantas di media sosial antara sang anak dengan pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban persetubuhan pada Agustus 2025.

1. Polisi langsung bertindak cepat amankan pelaku

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dedi mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Mereka pun mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

2. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. Saat ini, AR sudah ditahan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Polisi imbau orang tua awasi anak di media sosial

Ilustrasi media sosial (pexels.com/Pixabay)

Polsek Kembang Janggut menegaskan komitmennya memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tambah Kapolsek.

Kasus ini kini ditangani intensif dan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Editorial Team