Samarinda, IDN Times – Polresta Samarinda resmi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul). Mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perakitan bom Molotov sebelum aksi demonstrasi 1 September 2025 lalu. Keputusan ini diambil usai pihak kampus mengajukan permohonan resmi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan bahwa kepolisian mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum serta status para mahasiswa yang masih aktif kuliah. Dari keempatnya, ada yang masih duduk di semester lima, semester tujuh, hingga yang sedang menyiapkan skripsi.
“Permohonan penangguhan dari pihak Unmul kami terima. Hari ini proses penangguhan sudah dilakukan, dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan dan proses hukum yang berjalan seimbang,” ujar Hendri, Jumat (5/9/2025).