Pengusaha rental mobil di Pontianak sekap warga. (IDN Times/istimewa).
Sementara itu, dugaan penggelapan unit mobil rental yang melatarbelakangi tindakan main hakim sendiri ini disebut terjadi pada April 2025.
Ironisnya, kata Bayu, para pengusaha rental tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya sendiri.
“Perlu diketahui bahwa unit mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental,” tuturnya.
Tim khusus dari Ditreskrimum Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan, pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku. Pada hari Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Saat ini, keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban. Inisial dari keenam tersangka yaitu AN, ABP, WR, JI, MIT, dan FM.