Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Samarinda, IDN Times  -Kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) membawa Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasama dalam pusaran perkara.

Pagi ini (4/12) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bakir sebagai saksi. Pengusutan tersebut bertalian dengan berkas kasus tersangka Direktur Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

1. Bakir menjadi saksi bagi Direktur Humpuss Transportasi Kimia,

Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Achmad Bakir Pasaman (pupuk-indonesia.co.id)

Sebagai informasi Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Dalam perkara ini, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

2. Humas PT Pupuk Kaltim benarkan Dirut diperiksa KPK

pupukkaltim.com

Menanggapi itu, Public Relations Manager  PT Pupuk Kaltim, Wahyudi yang sebelumnya tak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan tersebut, kini membenarkan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi pada 4 Desember 2019. Pemanggilan sebagai saksi tersebut juga sesuai yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

"Pemenuhan panggilan itu juga menunjukkan kami kooperatif dengan penegak hukum," tegas Wahyudi. Selebihnya, Wahyudi tak banyak bicara mengenai detail kasus namun pihaknya akan kooperatif terkait pemanggilan tersebut.

3. Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara

Terdakwa penerima gratifikasi Bowo Sidik Pangarso (IDN Times/Santi Dewi)

Terkait kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12) menyatakan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terbukti telah melakukan perbuatan korupsi. Ia terbukti menerima suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan anggota DPR dari komisi VI itu. Merujuk ke surat dakwaan, Bowo terbukti menerima duit senilai SGD$700 ribu atau setara Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta.

Editorial Team