Samarinda, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua tersangka kasus korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Keduanya merupakan petinggi dari tiga perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1).
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti. Pada hari yang sama, tersangka DA dan GT langsung dilakukan penahanan,” ujar Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (27/2/2026).
