Pontianak, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan, serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Tak hanya Sumastro, ada dua terdakwa kasus korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kecamatan Pontianak Kota, berlangsung terbuka dan disaksikan puluhan pengunjung, termasuk keluarga para terdakwa.
