Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemeriksaan dokumen penumpang di Pelabuhan Samarinda. Foto istimewa

Samarinda, IDNTimes - Pemerintah memperketat aturan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara selama pandemik COVID-19. Salah satunya dengan melampirkan berkas surat vaksinasi dan tes swab PCR bagi seluruh calon penumpang. 

Tujuannya untuk menekan penyebaran virus COVID-19 bisa ditularkan antar penumpang. 

Permasalahan kini marak penggunaan surat vaksin dan tes PCR palsu dipergunakan penumpang. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sudah enam kali mendapati surat PCR dan vaksin palsu dipergunakan calon penumpang selama sebulan terakhir. 

“Saat ini, ada 6 kasus pemalsuan surat percalanan yang kita temukan,” kata Kepala KKP Samarinda Solihin,  Minggu (8/8/2021)

1. KKP Samarinda miliki otoritas kerja di 3 daerah di Kaltim

Pemeriksaan di kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Samarinda. Foto istimewa

KKP Samarinda menempatkan personelnya di tiga lokasi transportasi di Pelabuhan Samarinda, Bandara APT Pranoto, dan sarana transportasi Bontang dan Sangata. 

“Jadi KKP Samarinda, bukan hanya di Samarinda. Kami juga masuk wilayah Bontang, Sangata dan khususnya di Samarinda sendiri,” katanya. 

KKP Samarinda, terus mengawal instruksi dari surat edaran baik yang diturunkan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Hal ini tentang syarat perjalanan calon penumpang yang mana wajib memiliki surat, seperti surat antigen atau PCR dan kartu vaksin.

2. KKP Samarinda temukan 6 kasus pemalsuan surat antigen dan kartu vaksin

Editorial Team

Tonton lebih seru di