Samarinda, IDNTimes - Pemerintah memperketat aturan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara selama pandemik COVID-19. Salah satunya dengan melampirkan berkas surat vaksinasi dan tes swab PCR bagi seluruh calon penumpang.
Tujuannya untuk menekan penyebaran virus COVID-19 bisa ditularkan antar penumpang.
Permasalahan kini marak penggunaan surat vaksin dan tes PCR palsu dipergunakan penumpang. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sudah enam kali mendapati surat PCR dan vaksin palsu dipergunakan calon penumpang selama sebulan terakhir.
“Saat ini, ada 6 kasus pemalsuan surat percalanan yang kita temukan,” kata Kepala KKP Samarinda Solihin, Minggu (8/8/2021)
