Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-16 at 16.28.42.jpeg
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin. (Dok. Ombudsman Kaltim)

Samarinda, IDN Times – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mencatat total 253 akses pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik sepanjang Januari hingga Juni 2025. Jumlah ini mencerminkan tingginya partisipasi publik dalam mengawasi potensi maladministrasi di Bumi Etam.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyebut akses pengaduan datang dari berbagai jalur, seperti kunjungan langsung ke kantor di Samarinda dan Balikpapan, telepon, surat, email, hingga WhatsApp Center. "Aduan berasal dari warga di seluruh kota dan kabupaten di Kaltim," jelasnya.

1. Mayoritas laporan warga

Kantor pusat Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (dok. Ombudsman)

Dari total 253 akses yang diterima, mayoritas merupakan Laporan Masyarakat (LM) sebanyak 119 laporan—109 di antaranya disampaikan langsung ke kantor Ombudsman. Selain itu, tercatat pula 10 laporan melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO), 94 Konsultasi Non Laporan (KNL), dan 41 surat tembusan yang dikirimkan ke instansi penyelenggara dan disalin ke Ombudsman.

"Menariknya, terdapat satu Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan pungutan liar di sektor pendidikan," kata dia.

Dari laporan yang ditindaklanjuti, 92 di antaranya berasal dari Laporan Masyarakat (89,3%), 10 dari RCO (9,7%), dan 1 dari IAPS (1,0%).

2. Mayoritas laporan karena tidak diberi pelayanan

ilustrasi tempat pelayanan (unsplash.com/Erik Mclean)

Selama triwulan II 2025, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan (73 laporan atau 70,9%). Disusul dengan penyimpangan prosedur (13 laporan), penundaan berlarut (8 laporan), dan pengabaian kewajiban hukum (6 laporan). Ada juga laporan terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan substansi, laporan paling banyak berkaitan dengan infrastruktur (47 laporan atau 45,6%). Lalu disusul isu hak sipil dan politik (18 laporan), agraria (13 laporan), dan pendidikan (11 laporan).

3. Kajian maladministrasi di sektor tambang

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman Kaltim kini tengah menyusun kajian bertema “Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Kalimantan Timur”. Kajian ini masih dalam tahap deteksi awal.

Mulyadin mengajak masyarakat terus aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi maladministrasi. Menurutnya, keterlibatan publik adalah kunci dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih, adil, dan berkualitas.

Editorial Team