Penajam, IDN Times - Di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mewarnai pemberitaan di Indonesia. Di antara kasus-kasus tersebut, beberapa lainnya ditemukan di Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara di beberapa daerah di Kaltim, ada yang belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani perempuan dan anak korban kekerasan.
Ini sebagai bentuk implementasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU tersebut mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam menjalankan urusan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Di Kaltim masih ada beberapa daerah yang belum memiliki UPTD PPA, yakni Kutai Barat (Kubar), Mahulu, dan Penajam Paser Utara (PPU). Sorotan paling banyak mengarah ke PPU, karena daerah ini masuk sebagai kawasan untuk Ibu Kota Negara (IKN) baru.