Selain mengumumkan penambahan kasus positif hari ini, Satgas COVID-19 Balikpapan juga menyampaikan 7 aturan dalam pelaksanaan misa Natal di gereja-gereja di Balikpapan. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19, dan mencegah munculnya klaster baru.
Tujuh aturan itu meliputi; tetap menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Namun disarankan juga menambah dengan faceshield atau penutup muka transparan karena ibadah Natal banyak dilakukan dengan melantunkan kidung-kidung natal. Jemaat yang rentan yakni lansia, ibu hamil, dan anak balita disarankan beribadah secara virtual
“Jemaat yang memiliki penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, jantung, riwayat stroke, atau penyakit autoimun juga disarankan beribadah secara virtual,” jelas Dio,-sapaan Andi Sri.
Selain itu, jelas Dio, jemaat yang sedang menunggu hasil rapi antigen, anti bodi dan swab PCR wajib melakukan karantina sampai hasil lab keluar sehingga disarankan juga beribadah secara virtual
“Jemaat yang dalam proses tracing karena memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang positif atau menunggu hasil pemeriksaan juga beribadat secara virtual. Begitu juga dengan jemaat yang baru tiba dari zona merah, baik dari luar kota atau warga Balikpapan yang wilayahnya masuk zona merah juga ibadah virtual,” Dio menerangkan.
Lebih jauh, kata Dio, panitia ibadah Natal diminta memperhatikan ventilasi udara di gereja agar dibuka, selama kegiatan berlangsung maksimal dua jam. Kemudian jarak kursi antar jemaat harus diatur 1,5 meter. Sedangkan untuk paduan suara diperbolehkan dengan pembatasan.