Anggota Banggar DPRD Penajam Paser Utara, Zainal Arifin (IDN Times/Ervan)
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD PPU Zainal Arifin menambahkan, sebenarnya tidak ada kewajiban melaksanakan APBD-P jika tidak ada perubahan apa pun, apabila dalam kondisi normal semua pergeseran atau perubahan anggaran harus melalui APBD-P.
Ia mengakui, pihaknya belum memahami secara detail Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 serta SKB Mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan COVID-19.
“Tetapi yang kami ketahui boleh melakukan pergeseran anggaran atau refocusing untuk penanganan COVID-19 di luar itu tidak boleh masuk dalam Perkada. Apabila nanti ada pergeseran untuk kegiatan baru dan tidak masuk dalam APBD murni saya pasti tidak bisa terbayarkan, meskipun dimasukkan dalam anggaran kurang salur dalam APBD tahun 2022 nanti,” tegasnya.
Ia mengakui, hingga kini dirinya tidak pernah mengetahui ada isi dari anggaran usulan dalam Perkada selama ini, namun bisa saja sudah diketahui oleh unsur pimpinan. Tapi anggaran dalam Perkada itu harus berkaitan dengan kegiatan penanganan COVID-19 di luar itu tidak diperbolehkan dan dari asas hukum jelas salah.
“Persetujuan usulan anggaran Perkada itu harus melalui evaluasi di pemerintah provinsi, jika tidak masuk dalam kegiatan penanganan COVID-19, tentu Perkada itu ditolak,” tukas Zainal.