Peta areal KHDTK Lempake Samarinda, yang dikeruk perusahaan tambang. (Dok. KHDTK Lempake Samarinda)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap dua tersangka kasus penambangan batubara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Keduanya adalah D (42), Direktur atau Pimpinan PT. TAA, dan E (38), Penanggung Jawab alat berat. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Penangkapan D dan E bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul. Pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 16.12 WITA, Muhammad Syafii dan Samuel, mahasiswa yang sedang melakukan penelitian amfibi dan reptil, mendengar suara alat berat dari dalam KHDTK.
Setelah mendatangi sumber suara, mereka menemukan lima unit ekskavator sedang menggali tanah untuk mencari batubara. Muhammad Syafii sempat mendokumentasikan kejadian tersebut dan menanyai dua orang di lokasi yang diduga pengawas.
Temuan ini segera dilaporkan oleh Kepala Laboratorium Alam KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan. Menanggapi laporan tersebut, Gakkumhut menerjunkan tim untuk mengumpulkan informasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 28 April 2025.
Dalam proses penyidikan, dua saksi, D dan E, tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua. Pencarian pun dilakukan hingga akhirnya mereka berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 11.45 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan gelar perkara, PPNS Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA.