Penajam, IDN Times - Seorang pemuda berinisial RA (18) warga Jalan Suka Maju, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil diamankan Satreskrim Polres PPU melalui Unit II Tindak Pidana Umum (Tipidum), Satreskrim Polres PPU.
Tersangka RA ditangkap karena diduga melakukan pencurian barang-barang milik perusahaan PT. Wijaya Kencana Industria (WIKI), di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU pada Minggu (11/1/2026), Akibatnya perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Bentuk Komitmen Polres PPU dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan terus diwujudkan melalui tindakan nyata. Unit II Tipidum Satreskrim Polres PPU berhasil mengungkap kasus pencurian aset perusahaan dan mengamankan RA yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” tutur Kapolres PPU AKBP, Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan Kamis (22/01/2026).
