Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Intinya sih...

  • Pemuda RA (18) diamankan polisi karena mencuri barang perusahaan PT. Wijaya Kencana Industria senilai Rp25 juta di Penajam, Kalimantan Timur.

  • Polres PPU berhasil mengungkap kasus pencurian aset perusahaan dan mengamankan RA sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

  • Polisi menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 yang diberikan secara gratis dan aktif selama 24 jam.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times - Seorang pemuda berinisial RA (18) warga Jalan Suka Maju, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil diamankan Satreskrim Polres PPU melalui Unit II Tindak Pidana Umum (Tipidum), Satreskrim Polres PPU.

Tersangka RA ditangkap karena diduga melakukan pencurian barang-barang milik perusahaan PT. Wijaya Kencana Industria (WIKI), di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU pada Minggu (11/1/2026), Akibatnya perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Bentuk Komitmen Polres PPU dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan terus diwujudkan melalui tindakan nyata. Unit II Tipidum Satreskrim Polres PPU berhasil mengungkap kasus pencurian aset perusahaan dan mengamankan RA yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” tutur Kapolres PPU AKBP, Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan Kamis (22/01/2026).

1. Perusahaan alami kerugiaan materiil senilai Rp25 juta

Barang bukti sepeda motor dan mesin dompeng. foto humaspolresppu

Adapun kronologis kejadian, pada Minggu sore itu sekira pukul 18.25 Wita, pihak perusahaan mengetahui ada sejumlah barang logistik yang hilang raib seperti dua unit lampu merk IP66, satu unit velg tronton, satu tabung oksigen, dan satu unit mesin dompeng, sehingga perusahaan mengalami kerugiaan materiil ditaksir senilai Rp25  juta.

“Akibat kejadian, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polres PPU dan langsung ditindaklanjuti,” sebutnya.

Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, lanjutnya, maka penyidik Satreskrim Polres PPU segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.

2. Dari hasil penyelidikan polisi tetapkan RA sebagai terduga pelaku

Barang bukti lampu dan tabung oksigen milik PT. WIKI. Foto humaspolresppu

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi langkah-langkah sistematis untuk mengamankan lokasi, mengamati secara umum, mendokumentasikan, mengumpulkan bukti, mencari dan memeriksa keterangan saksi, akhirnya membuahkan hasil.

“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan RA sebagai terduga pelaku dan Selasa (21/1/2026) berhasil mengamankannya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami  juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut,” tegas AKP Dian Kusnawan.

Ada pun barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu unit sepeda motor merk honda genio diduga dijadikan sarana memuluskan aksi pencurian tersangka, dua unit lampu merk IP66, satu unit velg tronton, satu tabung oksigen, dan satu unit mesin dompeng, diamankan pula data aset inventaris milik PT. WIKI.

“Atas perbuatan tersangka RA, maka penyidik menjerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” sebutnya.

3. Bentuk komitmen tindakan tegas setiap tindak pidana

Ilustrasi pencurian (Foto: IDN Times)

Ia menegakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres PPU dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.

Bahkan, Polres PPU akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110. 

“Layanan ini diberikan secara gratis dan aktif selama 24 jam serta kami siap merespons cepat laporan masyarakat. Kami juga mengingatkan masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem pengamanan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkasnya.

Editorial Team