Mencuri di IKN, Warga Balikpapan Dibekuk Polisi PPU

Penajam, IDN Times - Seorang warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial MA (44), berhasil dibekuk tim gabungan dari Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan Polsek Sepaku. Ia diduga melakukan pencurian di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tindakan cepat yang dilakukan oleh Polsek Sepaku, merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten PPU. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap setiap kasus kejahatan dengan cepat dan tuntas," kata Kapolres PPU, AKBP Supriyanto didampingi Kapolsek Sepaku, IPTU Syarifuddin, kepada IDN Times, Kamis (10/10/2024) di Penajam.
1. TKP percurian

Sementara itu, Kapolsek Sepaku, IPTU Syarifuddin mengatakan, kasus pencurian di kawasan IKN ini terjadi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) 2 IKN berada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU.
“Kami pun dari tim gabungan terdiri dari Reskrim Polres PPU dan Polsek Sepaku berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area pembangunan IKN ,” ujar Kapolsek.
Pengungkapan kasus pencurian ini, bebernya, dilakukan pada Rabu (9/10/2024), di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sepaku, IPTU Rajamuddin. Di mana petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (44), seorang warga Balikpapan.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan dari Polsek Sepaku dan Unit Reskrim Polres PPU, kami pun berhasil mengamankan MA, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di lokasi pembangunan Rusun ASN tersebut," ungkap Syarifuddin.
2. Pencurian terjadi saat korban simulasi kebakaran

Kasus ini bermula pada Rabu (2/10/2024) siang, korban yang masih berstatus pelajar asal Desa Sotek, Kecamatan Penajam, PPU sedang mengikuti kegiatan simulasi kebakaran di lokasi pembangunan Rusun ASN 2. Ia menaruh HP beserta dua unit handy talky (HT) di dalam truk Pemadam kebakaran atau Damkar.
"Usai mengikuti kegiatan tersebut, korban kembali ke truk dan mendapati barang-barang yang disimpan dalam truk pemadam kebakaran tersebut sudah raib, meskipun telah dilakukan pencarian," katanya.
3. Polisi sita sepeda motor dan HP milik tersangka

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan langsung dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan orang yang dicurigai, ketika ditanya mengaku berinisial MA.
“Polisi juga berhasil menyita barang bukti milik tersangka MA, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT 3118 HS beserta STNK dan kunci kontak. Lalu satu unit Handphone (HP) merk OPPO warna biru diduga hasil pencurian,” urainya.
Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Kecamatan Sepaku dan sekitarnya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata, bahwa Polsek Sepaku siap merespon cepat setiap pengaduan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah IKN," pungkas Syarifuddin.