Banjarmasin, IDN Times - Pemkot Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Kalsel, di mana dalamnya mengatur pemindahan ibu kota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Kali ini, mereka menerima surat Menteri Dalam Negeri yang meminta Pemkot Banjarmasin mencabut permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat tersebut langsung ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bernomor 180/4177/SJ pada tanggal 20 Juli 2022 lalu. Alasannya, pengesahan UU Provinsi Kalsel sudah menjadi kebijakan pemerintah (pusat) sehingga patut dilaksanakan pemerintah daerah.