Balikpapan, IDN Times – Tanaman kratom tengah menjadi atensi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan. Sebab, daun tanaman dengan nama Mitragyna speciosa itu bisa bikin halusinasi hingga kejang-kejang jika dikonsumsi secara berlebihan.
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud mengatakan, tumbuhan kratom sudah termasuk bagian narkotika. Namun kratom belum memiliki dasar hukum tetap, sehingga pengonsumsinya belum bisa dijerat pidana.
Dijelaskannya, saat ini di Indonesia ada 72 jenis narkotika. 64 diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) RI yang terbaru.
“Sedangkan delapan diantaranya, termasuk kratom itu belum keluar (peraturannya),” katanya kepada awak media, Kamis (3/10) lalu.
