Balikpapan, IDN Times - Disahkannya Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bisa jadi akan membawa bumerang sendiri bagi pemerintah.
Langkah pengabulan UU baru wilayah Bumi Lambung Mangkurat itu seolah menunjukkan tak ingin repotnya pemerintah menanggapinya secara serius.
Tak hanya melangkahi aspirasi masyarakat, suara dua wali kota dan 11 bupati di sana pun dilalui begitu saja.
Terbukti, Ibu kota Kalsel yang semula berada di Banjarmasin berpindah begitu saja ke Banjarbaru tanpa diketahui oleh pimpinan Kota Seribu Sungai, julukan Banjarmasin.
Meski UU Provinsi Kalsel tersebut telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo pada 16 Maret 2022, namun yang menjadi sorotan adalah kesan legislasi yang ugal-ugalan dalam pengerjaannya.
"Dugaan ugal-ugalan karena ingin tetap selesai, sehingga dugaan segala cara dihalalkan supaya UU ini cepat ada, tidak memperhatikan kebutuhan daerah dan partisipasi masyarakat," jelas Direktur Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhammad Pazri, dalam penyampaian rilis tertulisnya, Selasa (22/3/2022).