Sampah meluber ke jalanan PM Noor, Banjarmasin Barat.
Hanif mengaku mengerti kondisi Banjarmasin. Oleh sebab itu, ia mempercayakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Ketua DPRD yang masih muda dan bersemangat, bisa menyelesaikan dengan baik.
Ia telah memonitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin dan juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan.
Pengelolaan sampah di perkotaan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta dan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap kawasan, mulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah wajib mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Penutupan TPA itu sudah sesuai mekanisme ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPA ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tegasnya lagi.